Humas ( MAN ) 1 Trenggalek ; Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek nomor surat : 470/188/406.017/2022, Bahwasanya sesuai dengan surat yang telah diterbitkan kegiatan hari ini adalah agenda pelayanan perekaman E- KTP di sekolah-sekolah, termasuk didalamnya adalah Madrasah Aliyah Negeri Trenggalek , sasaran perekaman E-KTP kali ini adalah jenjang siswa-siswi tingkat SLTA/SMK/MA yang merupakan wajib E- KTP pemula.
Layanan keliling ini sebagai wujud dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan kemudahan bagi siswa-siswi yang berumur 16 tahun keatas untuk melakukan perekaman E-KTP. Di harapkan pada saat umur 17 tahun dapat segera mencetak E-KTP di kecamatan masing-masing sehingga dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Yoyok Sudarmono.S.pd menuturkan ; “Allhamdulilah tentunya saya sangat bersyukur dengan adanya program sistem jemput bola yang diadakan oleh Dinas Dukcapil ke Madrasah pagi ini, hal ini mempermudah siswa dalam merekam E-KTP, sehingga, siswa tidak harus antri bersama pencari E-KTP lainya terlebih mengingat kondisi pandemi seperti sekarang ini.”
“Sekali lagi saya mewakili pihak Madrasah, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Kab Trenggalek, semoga ini bukan yang pertama perekaman e-KTP di madrasah kami. Dengan hadirnya layanan e-KTP keliling akan menghemat waktu, sehingga siswa nantinya juga tidak ketinggalan pelajaran,” imbuhnya.
Untuk diketahui jumlah siswa Madrasah yang mengikuti perekaman hari ini sebanyak, 468 Siswa, Kegiatan perekaman dibagi menjadi 2 gelombang, untuk gelombang pertama siswa kelas XII dan gelombang kedua siswa kelas XI dan X.
Setelah dipastikan jumlahnya, maka mereka diwajibkan menjalani perekaman data dari petugas Dinas Dukcapil dengan membawa kartu keluarga Kemudian, siswa bisa langsung mengikuti sesi perekaman, pemotretan dan perekaman sidik jari.
Sedangkan siswa yang sudah berusia 17 tahun bisa langsung proses pembuatan E-KTP.